Otomotifnet.com - Untuk mendongkrak penjualan mobil yang masih lesu terdampak Covid-19, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta pemerintah menghapus sementara semua pungutan pajak mobil.
Mengingat jika penjualan mobil anjlok maka Pemerintah juga tak memperoleh retribusi pajak. Masuk akal jika dibebaskan sementara, untuk merangsang daya beli konsumen.
Hal ini disampaikan oleh Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo. Bahwa tiap unit mobil yang terjual dibebankan banyak pungutan yang mempengaruhi harga jual di tingkat konsumen.
Padahal, Jongkie melanjutkan, daya beli masyarakat tengah lesu akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gaikindo Kirim Surat Ke Semua Gubernur, Minta Diskon Pajak BBNKB
“Kami minta insentif ini bukan untuk selama-lamanya, hanya satu tahun saja. Dari September 2020 sampai September tahun depan misalnya,”
“Kalau angka penjualan sudah pulih dan meningkat hampir ke normal, kembali saja ke tarif yang berlaku sebelumnya,” jelas Jongkie, pada sebuah diskusi virtual di akhir Agustus lalu.
Masih menurut Jongkie, insentif berupa penghapusan pajak perlu dikucurkan. Terutama kepada pabrikan-pabrikan yang memproduksi kendaraan di dalam negeri.
Ia menilai, sudah sepatutnya industri otomotif memperoleh insentif karena jenis pajak yang dikenakan sangat beragam.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR