Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gaikindo Minta Pemerintah Hapus Sementara Semua Pungutan Pajak Mobil

Harryt MR - Minggu, 13 September 2020 | 22:50 WIB
(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019
Istimewa
(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019

“Kami bayar ke pemerintah ada PPn 10 persen dan PPnBM. Soal pemerintah daerah, ada lagi pajak yang dipungut seperti bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB,"

“Nilainya (BBNKB) cukup besar, sekitar 12 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan juga PKB 2,5 persan dari NJKB,” imbuhnya lagi.

Selain itu, Jongkie juga menyoroti Pemda juga masih dapat pemasukan dari PKB progresif setelah kepemilikan mobil pertama.

“Kalau pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi pajaknya, ditambah dari pihak pengusaha memberikan diskon akan bagus,”

Insentif dari ketiga pihak ini diberikan, maka harga mobil baru bisa diturunkan, jadi daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor bisa meningkat,” terang Jongkie.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa