“Kami bayar ke pemerintah ada PPn 10 persen dan PPnBM. Soal pemerintah daerah, ada lagi pajak yang dipungut seperti bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB,"
“Nilainya (BBNKB) cukup besar, sekitar 12 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan juga PKB 2,5 persan dari NJKB,” imbuhnya lagi.
Selain itu, Jongkie juga menyoroti Pemda juga masih dapat pemasukan dari PKB progresif setelah kepemilikan mobil pertama.
“Kalau pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi pajaknya, ditambah dari pihak pengusaha memberikan diskon akan bagus,”
Insentif dari ketiga pihak ini diberikan, maka harga mobil baru bisa diturunkan, jadi daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor bisa meningkat,” terang Jongkie.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR