Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Razia Tapi STNK Dan SIM Tertinggal, Orang Rumah Tak Bisa Antar Surat-surat, Ini Alasannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 30 September 2020 | 19:20 WIB
Ilustrasi tilang
Korlantas Polri
Ilustrasi tilang

Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.

Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk antar surat-surat yang tertinggal?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik pun berikan penjelasan.

"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus di lengkapi SIM sebagai kompetensi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompo Lilik saat dihubungi (30/9/2020).

"SIM dan STNK itu indentitas kendaraan," ungkapnya lagi.

Sudah paham kan? Jadi, kalau kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa