Otomotifnet.com - Saat ada razia kepolisian, banyak orang yang ditilang tapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketinggalan di rumah.
Padahal kedua surat tersebut merupakan bukti sah, bahwa seseorang sudah layak dan diperbolehkan membawa kendaraan
Jadi kalau tak punya atau bawa surat-surat tersebut, siap-siap dikenai denda tilang.
Aturan mengenai surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Sudah Terpasang, Uji Coba di Jalan Margonda Raya Besok Senin
Pada pasal 281, tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bakal dikenai denda maksimum Rp1 juta.
Sedang pada pasal 288 ayat dua, jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.
Pasal 288 ayat 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca Juga: Kena Tilang Tapi SIM Dan STNK Ketinggalan, Polisi Tegaskan KTP Tak Bisa Jadi Jaminan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR