Otomotifnet.com - Penindakan pengendara yang berakhir dengan surat tilang jadi hal paling apes yang dialami pemilik kendaraan.
Saat ditilang biasanya petugas juga menyita surat-surat, bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, jika tak membawa surat-surat bukan tak mungkin motor akan diangkut sebagai barang bukti.
Namun yang jadi pertanyaan, ketika lupa membawa STNK dan SIM atau KTP, bisa tidak dijadikan jaminan saat kena tilang?
Baca Juga: SIM, STNK atau Kendaraan Jadi Bukti Tilang di Garut, Silakan Diambil Gratis
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto pun berikan penjelasan.
"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," kata Sriyanto (1/9/2020).
Untuk itu, bagi kalian yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas.
Hal ini agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM, pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi.