Otomotifnet.com - STNK kendaraan wajib diperpanjang tiap tahun meski masa berlaku sampai lima tahun.
Tapi ada pemilik kendaraan yang beranggapan, polisi tak berhak menilang STNK yang tak diperpanjang tiap tahunnya karena alasan masa berlaku lima tahunan masih hidup.
Bahkan saat kena razia, masih ada saja yang ngotot dan adu argumen dengan polisi soal pajak tahunan tersebut.
Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan.
Baca Juga: Pajak Nunggak di Atas Lima Tahun Jadi Urusan Polisi, Boleh Ditilang!
Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Mengenai hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyano menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.
"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyano, (25/8/20).
Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR