Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Trik Mudah Bayar Pajak Tahunan Lewat Samsat Online, Modal Rp 5 Ribu

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 22 Desember 2018 | 09:00 WIB
Ilustrasi kantor Samsat
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat

Otomotifnet.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa melalui Samsat Online.

Ada berkas atau surat-surat yang wajib disiapkan, namun tak beda jauh di Samsat umumnya.

Hanya saja, pemilik lebih hemat waktu karena tak perlu membayar jauh-jauh ke kantor wilayah sesuai alamat motor.

"Siapkan saja STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan identitas diri seperti KTP atau SIM," sahut Mulyono, petugas Samsat Cinere.

(Baca Juga : Hebat! Tahun 2019 Bayar Pajak Motor Mobil Bisa Lewat Alfamart, Bukalapak, Tokopedia )

"Kalau pemilik kendaraan enggak bisa hadir langsung bisa diwakilkan dengan surat kuasa," katanya lagi.

Enggak ketinggalan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga harus dibawa.

"Baik STNK, KTP atau SIM serta BPKB diserahkan juga fotokopinya di gerai Samsat Online," sahutnya lagi di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Untuk mengurus berkas supaya enggak ribet ada triknya, nih!

(Baca Juga : Makin Dekat, Telat Pajak Dua Tahun, STNK Sah Dihapus Selamanya)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa