Pajak Nunggak di Atas Lima Tahun Jadi Urusan Polisi, Boleh Ditilang!

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 13:00 WIB

Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019). (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Menunggak pajak lebih dari lima tahun, ternyata menjadi urusan polisi.

Sebab, jika pajak menunggak lebih dari lima tahun STNK statusnya menjadi mati dan 'halal' untuk kena tilang polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat ini tidak ada giat razia untuk para penunggak pajak kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya.

"Tidak ada. Untuk razia pajak tidak ada. Pajak tidak ada hubungannya dengan tilang. Tapi, STNK mati yang ditilang," ujar Nasir, (9/8).

Nasir mengatakan untuk pajak kendaraan urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).

(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Banten dan Bali Dihapus, DKI Jakarta Dalam Waktu Dekat!)

Namun, soal STNK urusannya dengan pihak polisi.

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," kata Nasir.

"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambahnya.

Pasalnya STNK yang masa berlakunya sudah habis, pajaknya otomatis tidak aktif juga.