Otomotifnet.com - PT Distributor Motor Indonesia (DMI) atau mantan distributor Royal Enfield di Indonesia didemo sejumlah konsumen dari Komunitas Royal Enfield Bodong (KRIBO).
Perwakilan KRIBO datang untuk menuntut haknya, atas perlakukan DMI yang sejak 2 tahun lalu tak dapat surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK saat membeli unit Royal Enfield.
Derrick Kurniawan, Ketua KRIBO merasa kecewa dengan pelayanan pihak DMI yang membuat motornya berstatus bodong.
"Hari ini DMI janjinya mengeluarkan 20 surat atas nama pemilik Royal Enfield yang bermasalah," ucap Derrick saat ditemui di kantor DMI di Jakarta Selatan (2/10/2020).
"Kami sudah sering bolak-balik ke kantor DMI, tapi kami cuma dioper-oper dan merasa tidak dihargai," lanjutnya.
Menurut data dari KRIBO, terhitung ada 200 unit Royal Enfield bodong yang membuat konsumen merasa ditipu.
"Kasus Royal Enfield bodong ini menelan kerugian total Rp 2,8 miliar, karena STNK dan BPKB tidak diberikan," ungkap Derrick.
"Untuk perusahaan yang menjual motor sekelas Royal Enfield, angka Rp 2 miliar terbilang kecil, tapi rata-rata kami sudah nunggu setahun lebih buat dapat BPKB sama STNK," sebutnya.
Baca Juga: Royal Enfield Himalayan Kena Update, Kini ABS dan Euro 4, Dijual Rp 114 Jutaan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR