"Korban meninggal dunia dalam kecelakaan itu. Diketahui, korban berkendara menggunakan Honda PCX bersama rekannya yang dibonceng dan saat itu bergerak dari utara ke selatan," ujar Iptu Tiviasih (5/10/2020).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut korban diketahui mengalami kecelakaan akibat pengaruh minuman keras.
Saat sebelum kejadian, diketahui saat itu korban bersama rekannya Ragil Arfanta (25) yang tinggal di Jalan Nangka Selatan, Gang Cendrawasih, Denpasar Timur, bergerak melintasi Jalan Dewata, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Keduanya melintas dari arah utara ke selatan menggunakan Honda PCX plat DK 3863 ABL yang saat itu dalam keadaan pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Viral Pemotor Goyang Kanan Kiri, Mobil Lawan Arah Ditantang, Berakhir Telungkup di Aspal
Setibanya di depan minimarket New Dewata, korban yang membawa motor ini tiba-tiba oleng ke kanan dan terjatuh ke badan Jalan aspal.
"Kecelakaan terjadi akibat faktor kelalaian dan kurang berhati-hati, karena berkendara masih dalam pengaruh alkohol hingga mengakibatkan motor terjatuh," tambahnya.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah sedangkan temannya Ragil mengalami luka pada bagian pinggang kanan, lengan kanan tengah kiri lecet.
Sementara motor yang digunakan korban dan temannya, mengalami kerusakan pada bodi kanan.
Baca Juga: Honda Scoopy Sosor Bak Truk di Kecepatan 70 Km/Jam, Seketika Remuk, Pengendara Terkapar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR