Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk PSBB Transisi, Mengemudikan Mobil Tanpa Masker Ada Dendanya, Bahkan Bisa Berlipat?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 12 Oktober 2020 | 21:10 WIB
Polemik penertiban penggunaan masker di mobil
Gridhealth.grid.id
Polemik penertiban penggunaan masker di mobil

Lebih lanjut, apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sosial selama satu jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu dan dilakukan secara berjenjang.

"Nah jika pengendara itu melanggar lagi denda bisa berlipat-lipat. Jadi ketika dia dia kena Rp 250 ribu begitu dia melakukan pelanggaran lagi maka bisa dikenakan sanksi jadi Rp 500 ribu," tutupnya.

Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi (PSBB transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

PSBB transisi dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa