Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem gage pada 24 Agustus 2020.
Sekadar informasi, bagi yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR