Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diperketat.
Sebagai penggantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Hal ini membuat sejumlah aktivitas belum bisa kembali normal seutuhnya pada masa PSBB transisi.
Contohnya seperti meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan meski sistem ganjil genap ditiadakan selama PSBB transisi, tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap berlaku.
"Tilang elektronik ETLE tetap berlaku kecuali pelanggaran ganjil-genap," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (13/10/2020).
Sambodo menegaskan, bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.
Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada April lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona.
Baca Juga: Masuk PSBB Transisi, Mengemudikan Mobil Tanpa Masker Ada Dendanya, Bahkan Bisa Berlipat?
Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem gage pada 24 Agustus 2020.
Sekadar informasi, bagi yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR