Masuk PSBB Transisi, Mengemudikan Mobil Tanpa Masker Ada Dendanya, Bahkan Bisa Berlipat?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 12 Oktober 2020 | 21:10 WIB

Polemik penertiban penggunaan masker di mobil (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan mengenai penggunaan masker saat sedang berkendara di dalam mobil masih jadi perbincangan.

Namun meski masih terjadi perdebatan pihak kepolisian tetap meminta masyarakat untuk menaati peraturan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, aturan soal memakai masker saat berada di dalam kendaraan tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.

Pasal itu terkait dengan perlindungan kesehatan individu.

Baca Juga: Suzuki SX-4 Terobos Petugas, Pengemudi Tak Pakai Masker, Minta Ditembak Polisi

"Dimana penggunaan masker ini menjadi salah satu pelanggaran jika tidak digunakan," kata Fahri dalam konferensi virtual (9/10/2020).

Fahri menjelaskan, meski tidak ada orang lain di dekatnya tapi tetap ada potensi penyebaran virus di sana.

Apalagi saat pengemudi maupun penumpang membuka kaca, yang akhirnya bisa masuk dan menimbulkan infeksi.

"Setiap warga DKI Jakarta pun diwajibkan mengenakan masker dengan cara yang tepat yaitu dengan menutup hidung, mulut dan dagu," ungkapnya.

Baca Juga: Nyetir Mobil Sendiri Tetap Pakai Masker Jadi Perdebatan, Polisi Beberkan Pasalnya