Masuk PSBB Transisi, Mengemudikan Mobil Tanpa Masker Ada Dendanya, Bahkan Bisa Berlipat?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 12 Oktober 2020 | 21:10 WIB

Polemik penertiban penggunaan masker di mobil (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Lebih lanjut, apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sosial selama satu jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu dan dilakukan secara berjenjang.

"Nah jika pengendara itu melanggar lagi denda bisa berlipat-lipat. Jadi ketika dia dia kena Rp 250 ribu begitu dia melakukan pelanggaran lagi maka bisa dikenakan sanksi jadi Rp 500 ribu," tutupnya.

Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi (PSBB transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

PSBB transisi dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.