Otomotifnet.com - Ternyata bisa membeli sasis atau rangka baru buat motor di bengkel resmi.
Namun ada syarat khusus yang wajib dipenuhi sebelum mendapat sasis baru tersebut.
"Prosesnya memang berbeda dari beli suku cadang biasa, sebab terdapat identitas motor berupa nomor rangka di situ," terang Adih, Service Advisor Yamaha Mekar Bintaro, Jakarta Selatan.
Hal ini bertujuan supaya tidak ada penyalahgunaan soal kepemilikan kendaraan dengan nomor rangka ganda.
Baca Juga: Rangka Motor Custom Bisa Dipesan, Sesuai Permintaan, Mulai Rp 6,5 Juta
"Syaratnya, konsumen wajib membawa kelengkapan berupa foto copy KTP sesuai STNK, STNK dengan pajak hidup, BPKB serta rangka motor yang ingin diganti," jelasnya.
Selain itu, rangka motor yang diganti pun wajib dalam kondisi nomor rangka terbaca jelas atau masih utuh.
Kalau semua sudah memenuhi, maka bengkel resmi baru bisa memproses pembelian dan mengirimkan order ke pabrik.
Sebagai salah satu persyaratan wajib, rangka motor lama nantinya bakal dikirim ke pabrik untuk dihancurkan.
"Untuk proses pembayaran, konsumen cukup bayar uang muka saja minimal 50 persen harga rangka motor dan pelunasan saat rangka baru datang," lengkap Adih.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR