Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan kota Makassar menyatroni sejumlah mobil di Jl Kakaktua, kawasan Rumah Sakit Labuang Baju.
Salah satunya Alphard yang masih memakai pelat nomor putih alias masih baru tak luput dari tindakan cepat petugas.
Petugas gerak cepat dengan memasang alat pada ban belakang sebelah kiri.
Alat tersebut yakni gembok roda sebagai sanksi atas tindakan pemilik yang memarkirkan Alphard bukan pada tempatnya.
Baca Juga: Siap-siap Enggak Bisa Bergerak, Parkir Sembarangan di Bandara Mobil Bakal Digembok
Kabid OPS Dinas Perhubungan Makassar, Syafran mengatakan mobil ini telah melanggar Perwali No 64 tahun 2011.
Dalam aturannya berbunyi, bahwa kendaraan bermotor baik roda dua dan empat dilarang keras memanfaatkan area publik (bahu dan badan jalan) sebagai area parkir.
"Sanksi dari Perwali 64 ini ya di gembok," ujar Syafran, (15/10/20)
Terkait sanksi administrasinya itu dilakukan tilang, oleh pihak kepolisian.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR