"Jadi perlu kami sampaikan bahwa Dinas Perhubungan sekedar penertiban perwali, sementara sanksi lalinnya dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.
"Alphard ini kita gembok di kawasan padat RS Labuang Baju, Jl Kakatua," ujarnya.
Berikut titik penindakan, RS Labuang Baji, BNI Kakatua dan Warkop Az-Zahra Jl Bandang.
Terpisah, Kadis Perhubungan Makassar, Mario Said mengatakan, terkait penindakan, pihaknya secara tegas menindak siapa saja pelanggar Perwali 64.
Baca Juga: Isuzu D-Max Polisi Kena Gembok Petugas Dishub, Parkir Sembarangan, Langsung Minta Maaf
"Siapapun itu. Jangan karena kenal ada perlakuan istimewa. Kita akan tindak pelanggar apalagi ini merugikan pengendara lainnya," ujar Mario.
Ia berharap, para pengendara khususnya roda empat patuh dengan aturan berlalu lintas. Ini tujuannya, agar keselamatan dalam berkendara menjadi tujuan utama.
Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2020/10/15/dishub-makassar-gembok-alphard
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR