Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan kota Makassar menyatroni sejumlah mobil di Jl Kakaktua, kawasan Rumah Sakit Labuang Baju.
Salah satunya Alphard yang masih memakai pelat nomor putih alias masih baru tak luput dari tindakan cepat petugas.
Petugas gerak cepat dengan memasang alat pada ban belakang sebelah kiri.
Alat tersebut yakni gembok roda sebagai sanksi atas tindakan pemilik yang memarkirkan Alphard bukan pada tempatnya.
Baca Juga: Siap-siap Enggak Bisa Bergerak, Parkir Sembarangan di Bandara Mobil Bakal Digembok
Kabid OPS Dinas Perhubungan Makassar, Syafran mengatakan mobil ini telah melanggar Perwali No 64 tahun 2011.
Dalam aturannya berbunyi, bahwa kendaraan bermotor baik roda dua dan empat dilarang keras memanfaatkan area publik (bahu dan badan jalan) sebagai area parkir.
"Sanksi dari Perwali 64 ini ya di gembok," ujar Syafran, (15/10/20)
Terkait sanksi administrasinya itu dilakukan tilang, oleh pihak kepolisian.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa Dinas Perhubungan sekedar penertiban perwali, sementara sanksi lalinnya dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.
"Alphard ini kita gembok di kawasan padat RS Labuang Baju, Jl Kakatua," ujarnya.
Berikut titik penindakan, RS Labuang Baji, BNI Kakatua dan Warkop Az-Zahra Jl Bandang.
Terpisah, Kadis Perhubungan Makassar, Mario Said mengatakan, terkait penindakan, pihaknya secara tegas menindak siapa saja pelanggar Perwali 64.
Baca Juga: Isuzu D-Max Polisi Kena Gembok Petugas Dishub, Parkir Sembarangan, Langsung Minta Maaf
"Siapapun itu. Jangan karena kenal ada perlakuan istimewa. Kita akan tindak pelanggar apalagi ini merugikan pengendara lainnya," ujar Mario.
Ia berharap, para pengendara khususnya roda empat patuh dengan aturan berlalu lintas. Ini tujuannya, agar keselamatan dalam berkendara menjadi tujuan utama.
Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2020/10/15/dishub-makassar-gembok-alphard
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR