Otomotifnet.com - Ada dua karakter pesepeda, ada yang rela gowes jauh-jauh untuk bertemu temen gowes.
Dan ada yang menggendong menggunakan mobil untuk menuju lokasi gowes yang diinginkan atau bahkan ke luar kota.
Banyak pertanyaan soal aturan sepeda yang digendong mobil apakah bakal kena tilang?
Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto memberi tanggapan soal ini.
Baca Juga: Toyota Alphard Bumper Bonyok, Lawannya Pelek Sepeda, Ahli Beberkan Penyebabnya
"Untuk saat ini belum ada aturan penilangan sepeda disimpan di belakang mobil," kata AKP Gede Oka, Sabtu (17/10/2020).
"Namun apabila sudah mambahayakan karena posisi atau mungkin menyebabkan kecelakaan maka masuk ranah aturan Laka Lantas," sambungnya.
AKP Gede menjelaskan, sebenarnya ada beberapa penempatan pada mobil dalam membawa sepeda, yaitu di atas mobil, di belakang mobil, di bagasi, dan di dalam mobil atau kabin.
"Mengingat sementara ini belum ada penindakan bagi kendaraan yang membawa sepeda di atas atau di belakangnya," bebernya.
Namun perlu ingat jika ditempatkan di rak sepeda yang diikat di atas atau belakang mobil, pengemudi juga harus fokus memikirkan keamanan.
"Yang terpenting fokus si pengemudi mengingat ada barang tambahan di luar kendaraan, waspadai jangan sampai tersangkut," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR