Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Gendong Sepeda Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Dari Polisi

M. Adam Samudra,Panji Nugraha - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 19:45 WIB
Ilustrasi mobil ngangkut sepeda
Panji Nugraha/Otomotifnet
Ilustrasi mobil ngangkut sepeda

Otomotifnet.com - Ada dua karakter pesepeda, ada yang rela gowes jauh-jauh untuk bertemu temen gowes.

Dan ada yang menggendong menggunakan mobil untuk menuju lokasi gowes yang diinginkan atau bahkan ke luar kota.

Banyak pertanyaan soal aturan sepeda yang digendong mobil apakah bakal kena tilang?

Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto memberi tanggapan soal ini.

Baca Juga: Toyota Alphard Bumper Bonyok, Lawannya Pelek Sepeda, Ahli Beberkan Penyebabnya

llustrasi angkut sepeda pakai mobil
F Yosi/Otomotifnet
llustrasi angkut sepeda pakai mobil

"Untuk saat ini belum ada aturan penilangan sepeda disimpan di belakang mobil," kata AKP Gede Oka, Sabtu (17/10/2020).

"Namun apabila sudah mambahayakan karena posisi atau mungkin menyebabkan kecelakaan maka masuk ranah aturan Laka Lantas," sambungnya.

AKP Gede menjelaskan, sebenarnya ada beberapa penempatan pada mobil dalam membawa sepeda, yaitu di atas mobil, di belakang mobil, di bagasi, dan di dalam mobil atau kabin.

"Mengingat sementara ini belum ada penindakan bagi kendaraan yang membawa sepeda di atas atau di belakangnya," bebernya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa