Otomotifnet.com - Video ribut antara TS (21) dengan warga setempat dan aparat karena buka showroom mobil bekas di depan rumah kontrakannya di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang bikin banyak pertanyaan.
Salah satunya adalah apakah membuka showroom mobil bekas di kawasan perumahan itu diperbolehkan.
Herjanto Kosasih, Manajer Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua mengungkapkan, dari konsensus para pedagang mobil bekas sebenarnya tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
“Apalagi saat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, banyak pedagang mobil bekas yang akhirnya buka showroom di rumah,” ujarnya (19/10/2020).
Baca Juga: Heboh Rumah Penuh Mobil Mewah Digeruduk Puluhan Satpam, Sempat Nantang, Ini Masalahnya
“Seperti di tempat saya (WTC Mangga Dua) juga begitu, beberapa yang stok mobilnya hanya 3 sampai 6 mobil tidak mampu bayar sewa dan akhirnya buka showroom di rumah,” tutur Herjanto lirih.
Hanya saja, ia tidak setuju jika tindakan membuka showroom tersebut sampai menyusahkan warga sekitar.
“Namanya buka usaha itu kan jangan sampai mengganggu tetangga sendiri, seperti memarkirkan mobil yang dijual sampai memenuhi jalan, itu kan ngaco,” katanya.
Herjanto pun mengungkapkan dua hal yang wajib ada sebelum membuka usaha showroom mobil bekas di rumah sendiri.
Baca Juga: Total 16 Mobil Dan 2 Motor Jadi Bangkai, Gara-gara Puntung Rokok, Bengkel Rugi Rp 1,5 M
“Pertama, pastikan ada lahan yang cukup luas untuk memarkirkan mobil-mobil yang mau di jual, jangan sampai menutup jalan,” ucapnya.
Jika mobil yang dijual sudah mencapai belasan unit seperti di showroom milik TS, ia pun menyarankan sang penjual untuk memikirkan menyewa tempat di bursa mobil bekas atau di tempat yang lebih besar.
“Kedua, minta izin dulu kepada RT atau RW, kalau diizinkan baru, kalau tidak ya jangan,” lanjut Herjanto.
“Yang penting tidak mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR