Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kijang Innova Sewaan Digadaikan Rp 50 Juta, Ditipu Pakai Atas Nama Perusahaan Batu Bara

Irsyaad Wijaya - Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:07 WIB
Pelaku PK (24) beserta barang bukti Toyota Kijang Innova tahun 2009 yang disewanya pakai atas nama perusahaan batu bara yang justru digadikannya sebesar Rp 50 juta
BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene
Pelaku PK (24) beserta barang bukti Toyota Kijang Innova tahun 2009 yang disewanya pakai atas nama perusahaan batu bara yang justru digadikannya sebesar Rp 50 juta

Otomotifnet.com - Pria berinisial PK (24) asal Tebanggi Besar, Lampung dibekuk anggota Polsek Banjarbaru Kota, (21/10/20).

Ia diringkus atas kasus penggelapan Toyota Kijang Innova lansiran 2009 yang disewanya dengan mengatasnamakan perusahaan tambang batu bara.

Kronologinya menurut Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, AKP Yuli Tetro berawal dari pertemuan pelaku dan pemilik Kijang Innova di Ruko pelangi Jl Karang Anyar l, Pondok Empat, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru sekitar pukul 14:00 WITA, (2/10/20) lalu.

"Modusnya saat itu pelaku berpura-pura mengatas namakan salah satu perusahaan tambang batu bara tempatnya bekerja untuk menyewa satu unit Toyota Kijang Innova tahun 2009 kepada korban dengan perjanjian sistem pembayaran bulanan," ungkapnya.

Baca Juga: Toyota Avanza Veloz Ketemu, Awal Dipinjam, Ternyata Digadaikan Rp 20 Juta

Tetro mengatakan tak berapa lama pelaku meminta BPKB kepada korban dengan alasan pencatatan identitas kepemilikan mobil di perusahaan yang diakui oleh pelaku.

"Setelah korban menyerahkan BPKB tersebut, korban ternyata sudah tidak berkerja di perusahaan yang diakuinya dan Kijang Innova yang dia sewa lengkap dengan BPKB tersebut telah digadaikannya sebesar Rp 50 juta," lanjutnya.

Ia mengatakan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 114 juta.

"PK mengaku melakukan perbuatan tersebut dan uang hasil perbuatanya dihabiskannya untuk hiburan serta kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polsek Banjarbaru Kota, Aipda Ahmat Supriyanto membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penggelapan yang melibatkan oknum PK (24).

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Toyota Kijang Innova warna Grey dengan nopol DA 8067 L sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," ungkapnya.

Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/10/21/gelapkan-mobil-pria-asal-lampung-dibekuk-polsek-banjarbaru-kota

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa