Otomotifnet.com - Baru-baru ini sedang ramai informasi soal biaya tilang terbaru pelanggaran lalu lintas yang diklaim bersumber dari Mabes Polri (30/10/2020).
Diinformasikan ada 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 500.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 250.000.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan informasi tersebut tidaklah benar.
"Enggak benar, informasi hoaks itu," kata Sambodo kepada tim redaksi (30/10/2020).
Baca Juga: Honda BeAT Dikendarai Bocah 13 Tahun, Ngegas Ala Superman, Polisi Datangi Rumahnya
Berikut narasinya:
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
Motor Rp. 50,000
Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
Baca Juga: Motor Road Race Disita Paksa Polisi, Padahal di Bengkel, Ini Kronologinya
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR