"Jadi modusnya adalah pinjam motor, selanjutnya NMAX itu digadaikan kepada saudari Atik sebesar Rp 2,5 juta dan saat itu juga pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Jebus," kata Adi Putra.
"Pengakuan pelaku uang gadai motor sudah habis digunakan untuk berjudi," katanya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Yamaha NMAX warna hitam tersebut.
Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2020/11/01/gadai-motor-teman-erland-disergap-polisi?page=all
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR