Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Avanza bikin ayah tega memenjarakan anak kandung.
Bukan tanpa sebab, karena Toyota Avanza yang terparkir di showroom milik ayah si anak diembat dan digadaikan Rp 20 juta ke orang lain.
Padahal Avanza tersebut merupakan barang dagangan yang hendak dijual.
Pelaku yakni MPS alias Putra (26) yang berhasil dirungkus setelah sempat buron selama sembilan bulan setelah mencuri dan menggadaikan Avanza milik ayahnya, Z Henofi Yanson (74).
Baca Juga: Daihatsu Ayla dan Yamaha NMAX Diembat di Garasi, Si Maling Ketemu, Asyik Kongko di Warung
Kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, 5 Februari 2020 lalu .
Saat itu Putra mengambil satu unit Toyota Avanza dari showroom ayahnya yang ada di Jl Arifin Achmad, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Setelah itu, salah satu karyawan showroom menghubung Z Henofi dan mengatakan jika Avanza telah dibawa oleh anak kandungnya.
Padahal Avanza tersebut diletakkan di showroom oleh sang ayah untuk dijual.
Karena merasa rugi, Z Henofi melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian.
"Tersangka MPS mencuri Avanza bapaknya pada hari Rabu 5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulisnya, (4/11/20).
"Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian," sambungnya.
MPS baru berhasil ditangkap setelah buron selama sembilan bulan sekitar pukul 03.00 WIB, (1/11/2020).
Baca Juga: Harley-Davidson Milik Teman Nekat Diembat, Alasan Sakit Hati, Kena Jebak Polisi
Ia ditangkap di Jl Perhubungan, Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti satu lembar STNK dan satu buku BPKB Toyota Avanza.
Dari hasil pemeriksaan, Nandang mengatakan jika Putra telah menggadaikan Avanza milik ayahnya sebesar Rp 20 juta.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Bukitraya untuk diproses secara hukum," kata Nandang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR