Otomotifnet.com - PT Jasa Marga segera menerapkan tarif untuk tol layang Jakarta-Cikampek II.
Nantinya tarif akan terintegrasi sama bawah alias tol Jakarta-Cikampek lama.
Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri PUPR nomor 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang pengintegrasian sistem pengumpulan tol, penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan.
Baca Juga: Tol Layang JORR Segera Dibangun, Tiru Jakarta-Cikampek, Investasi Rp 21,5 Triliun
Karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas antara tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga nantinya bisa meningkatkan kinerja lalu lintas.
"Sistem operasi terpisah nanti akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," jelasnya, (11/11/20).
"Tapi, jika sistem yang terintegrasi justru dapat memangkas jarak jauh yang semestinya dilakukan dua kali transaksi dan akan mengurangi hambatan lalu lintas," katanya.
Sistem pengoperasian terintegrasi, kata dia, menjadikan tarif kedua ruas jalan tol menjadi satu tarif.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR