Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lamborghini Gallardo Starter Mesin, Dua Pria Merasa Diblayer, Berujung Tuntutan 2 Bulan Penjara

Irsyaad Wijaya - Jumat, 13 November 2020 | 10:30 WIB
Ilustrasi Lamborghini Gallardo
Tribunjakarta.com
Ilustrasi Lamborghini Gallardo

Otomotifnet.com - Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Negeri kota Bandung, Yadi menuntut dua orang pria dijatuhi hukuman dua bulan penjara.

Yakni Reza Yudha dan Syarif Ibrahim yang disangkakan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Lamborghini Gallardo pada 23 Februari 2019 lalu.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Yudha dan Syarif Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," ujar Jaksa Yadi, di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jl RE Martadinata Bandung, (12/11/20).

Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan, keduanya terbukti dengan sengaja merusak Lamborghini Gallardo tersebut.

Baca Juga: Toyota Avanza Bikin Ayah Penjarakan Anak Kandung, Diembat dan Digadikan Rp 20 Juta

Peristiwa bermula saat pemilik Lamborgini Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.

Saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa Mitsubishi Xpander hitam juga keluar dari cafe tersebut.

Kemudian, saat pemilik Lamborgini Gallardo men-starter mesin dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.

"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a+@(-g belagu punya mobil gitu juga, gw juga punya sepuluh biji'," ucap Jaksa dalam berkas dakwaannya.

"Selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, '‎kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," lanjut Jaksa dalam berkas dakwaannya.

Selanjutnya, kata Jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan Xpander milik Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan cafe.

Namun, saat maju sekitar 100 meter dari halaman cafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan Xpander hingga bagian belakang menabrak bagian depan Lamborgini Gallardo.

Selanjutnya, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak-teriak 'ku aing hancurkeun ieu mobil' (saya hancurkan ini mobil) sambil menghampiri Lamborhini Gallardo tersebut.

Baca Juga: Lamborghini Gallardo dan Pemilik Diringkus Polisi, Tersangka Penodongan Pistol di Kemang

"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin Lamborgini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan," terang Yadi.

"Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap depan Lamborgini Gallardo dan menginjak-injak yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Yadi.

Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborgini yakni saksi Ronny yang saat itu dikemudikan saksi Jessica penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan.

"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya," bebernya.

"Atas perbuatan terdakwa, Lamborgini Gallardo memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," ujar jaksa.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2020/11/12/keplak-mobil-lamborghini-dua-pria-di-bandung-dituntut-2-bulan-penjara

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa