Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Calya Diseret Sampai 350 Meter, Bodi Cekung Ditumbuk Kereta Api, Pengemudi Tewas

Ignatius Ferdian - Senin, 16 November 2020 | 18:30 WIB
Toyota Calya yang hancur setelah diterjang kereta api di jalur tanpa palang pintu
ANTARA/Jatim
Toyota Calya yang hancur setelah diterjang kereta api di jalur tanpa palang pintu

Warga yang mengetahui kecelakaan itu, juga langsung berupaya menolong korban membawanya ke rumah sakit.

Namun, korban meninggal dunia karena luka yang dideritanya cukup parah.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan lokasi kecelakaan antara kereta api dengan mobil itu memang di perlintasan tidak terjaga.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Baca Juga: Toyota Avanza Rompal, Terkapar Posisi Terbalik, Ditampar Keras Kereta Api di Lahat

Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.

Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Selain itu, pada pasal 114 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Toyota Agya Ditumbuk Kereta Api, Bumper Depan Rontok, Pengemudi Luka di Wajah

Ia juga berharap pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna melakukan peningkatan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA.

"Mau ditutup atau dilakukan pemasangan pos dan palang pintunya melalui izin ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Madiun, dan Jombang," kata Ixfan.

Ia juga mengatakan setelah kecelakaan laju kereta api sempat berhenti guna pemeriksaan. Setelah dipastikan aman dan korban ditangani petugas, laju kereta api kembali dilanjutkan. "Tadi laju kereta api juga berhenti guna pemeriksaan rangkaian," ujar Ixfan.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/11/15/21385411/kereta-api-tabrak-minibus-di-pelintasan-sebidang-tanpa-pintu-1-tewas?page=2

 

 

 

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa