Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Wajib Uji Emisi Mulai 2021, Syarat Saat Perpanjang STNK

Irsyaad Wijaya - Jumat, 20 November 2020 | 09:30 WIB
Uji emisi Honda PCX 150
Nurul
Uji emisi Honda PCX 150

Otomotifnet.com - Rencananya, syarat wajib perpanjangan STNK motor ditambah pada 2021 mendatang.

Yakni wajib menyertakan hasil uji emisi.

Bahkan pemilik juga mesti rajin melakukan uji emisi sekurang-kurangnya tiap enam bulan sekali.

Selain sebagai syarat pembayaran pajak tahunan, uji emisi ini nantinya juga menjadi dasar besar kecilnya biaya parkir.

Baca Juga: Mobil di Jakarta Wajib Lolos Uji Emisi, Sertifikat Bisa Didapat Dengan Mudah

Untuk mensosialisasikan rencana tersebut, Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk sejumlah pengendara ojek online, (19/11/20).

Uji emisi yang diberlakukan secara gratis yang rutin digelar setiap Selasa dan Kamis tersebut diadakan hingga bulan Desember 2020 untuk mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru.

Juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan pihaknya berharap uji emisi menjadi salah satu persyaratan untuk memperpanjang STNK atau pajak kendaraan.

Hal itu dikemukakannya untuk menghindari oknum yang dinilainya kerap memalsukan stiker lolos uji emisi yang menyebabkan banyak masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan.

"Jadi nantinya uji emisi menjadi pra syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor," kata Isnawa usai kegiatan Uji Emisi Massal di Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, (17/12) lalu.

Program tersebut dilakukan Dinas LH yang bekerjasama dengan Dishub dan Samsat BPKD yang nantinya akan dikoneksikan sehingga tak ada mobil dan motor yang tidak melakukan uji emisi.

"Kami Dinas Lingkungan Hidup menyadari bahwa banyak sekali viral yang menunjukkan seakan-akan kualitas udara Jakarta semakin menurun," kata Isnawa.

Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Akan Berubah, Mobil Tak Lolos Uji Emisi Bayar Dua Kali Lipat?

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Jakarta Smart City.

Artinya nanti warga Jakarta pada saat melakukan servis kendaraan bermotor di bengkel-bengkel mereka juga bisa langsung melakukan uji emisi.

"Kendaraan otomatis pada saat mereka melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang tersertifikasi oleh kita, yang sudah kerjasama dengan kita, nantinya data kendaraan tersebut akan masuk ke dalam server kita di Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Lebih jauh lagi, Isnawa berharap agar kegiatan uji emisi massal tak hanya dilakukan secara seremonial saja.

Ia menginginkan agar ratusan bengkel kendaraan juga bekerjasama melakukan uji emisi dengan harapan bisa mengubah kualitas udara di Ibu kota menjadi lebih baik.

"Kalau hampir sekitar 287.000 bengkel bermain semua untuk uji emisi ini, saya yakin akan ada perubahan signifikan terhadap kualitas udara," katanya.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/19/video-sepeda-motor-wajib-uji-emisi-untuk-perpanjang-stnk-rencana-diberlakukan-tahun-2021?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa