Otomotifnet.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang kembali mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.
Dengan diperpanjangngya kembali kebijakan tersebut, peniadaan aturan ganjil genap juga ikut diperpanjang.
"Untuk pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan, sesuai dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) ketika dikonfirmasi (22/11/2020).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Bakal Dinaikkan, Pengusaha Truk Beri Kritik Pedas
Terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
"Penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya. Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif baru di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu (21/11) kemarin," kata Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Minggu (22/11/2020).
Kondisi tersebut, lanjutnya, jangan sampai membuat masyarakat semakin abai dan tidak disiplin.
Penularan masih terjadi dan masyarakat harus semakin waspada.
Baca Juga: Tol Jakarta Cikampek II Elevated Akan Resmi Bertarif, Sambungan Dibenahi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR