Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik Wajib Uji Tipe Sebelum Dijual, Ada 5 Pengetesan, Simak Rinciannya

Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - Jumat, 27 November 2020 | 10:40 WIB
Hyundai Kona Electric sedang isi daya listrik di SPKLU dengan harga Rp 1.357 per Kwh
Aries Aditya
Hyundai Kona Electric sedang isi daya listrik di SPKLU dengan harga Rp 1.357 per Kwh

"Namun untuk kendaraan yang sedang dalam proses pengujian tipe itu diberi waktu lebih pendek hanya 2 tahun," sambungnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa mobil listrik yang dilengkapi suara maksimal 75 Db, sedangkan motor listrik belum ada.

Sementara mobil hybrid dengan penggerak utama motor bakar tidak wajib dilakukan pengujian suara.

Kewajiban kendaraan listrik dilengkapi suara ini berlaku untuk kategori M, N dan O, artinya mobil, bus, dan kendaraan angkutan barang.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa