Akibat laka lantas itu, pintu kiri Camry dan kaca bagian kiri mengalami pecah. Sedangkan GL100 korban mengalami rusak parah di bagian depan.
"Korban pengendara GL100 mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan tangan, langsung kami bawa ke RS Persada Hospital," tambahnya.
Dari hasil olah TKP, penyebab laka lantas terjadi karena pengemudi Camry melanggar rambu lalu lintas dilarang putar balik.
"Di putar balik (U Turn) sisi selatan telah dipasang rambu lalu lintas dilarang putar balik. Namun pengemudi Camry tak menghiraukan dan tetap menerobos rambu larangan tersebut," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR