Tentrem menyewa mobil itu seharga Rp 200.000 - Rp 250.000 per hari.
Dia menyewa langsung selama 10 hari untuk satu mobil.
Mobil yang disewanya kemudian digadaikan kepada seseorang.
Cara seperti itu berulang sampai belasan kali.
Baca Juga: Honda Mobilio Terjang Vario Techno Hingga Ambyar, Nyelonong ke Warung Kopi, Satu Tewas Empat Luka
"Mobil digadaikan untuk membayar uang sewa mobil. Begitu seterusnya. Awalnya pembayaran sewa mobil lancar untuk dua bulan. Setelah itu, macet bahkan mobil tidak kembali," lanjut Fatchur.
Peristiwa itu berlangsung antara bulan Maret sampai September 2020.
Dari kegiatan tipu-tipu itu, Tentrem mendapatkan keuntungan berlipat.
Sebab untuk setiap mobil, ia cukup menyewa seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Toyota Agya Disosor Avanza, Bodi Kiri Terlipat, Roda Belakang Merangsek Sampai Pintu
Sedangkan dia menggadaikan satu mobil bisa sampai Rp 20 juta.
"Karena mobilnya rata-rata kan masih bagus kondisinya. Bahkan ada yang baru," tegas Fatchur.
Untuk keterlibatan enam orang tersangka lain, pihaknya masih mendalami kasus peristiwa tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR