Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

DFSK Glory 580 Turbo CVT Digugat Konsumen, Perkara Enggak Bisa Nanjak

Harryt MR - Kamis, 3 Desember 2020 | 22:43 WIB
(Ilustrasi) Seremoni pengundian pemenang DFSK Glory 580 di DFSK Pondok Indah, Selasa (7/1/2020)
Istimewa
(Ilustrasi) Seremoni pengundian pemenang DFSK Glory 580 di DFSK Pondok Indah, Selasa (7/1/2020)

Otomotifnet.com - Melalui kuasa hukum Dr. David Tobing, mewakili tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT, rakitan 2018 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen. Serta enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK.

Gugatan tersebut teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tertanggal 3 Desember 2020.

Para konsumen mengajukan gugatan sehubungan dengan mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018, mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan.

Ataupun saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

Baca Juga: DFSK Glory 560, Sampai Super Cab Disambar Promo, Ada Program Cicilan Ringan

Melalui pesan tertulis Dr. David Tobing menegaskan, para konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK.

Namun sampai saat ini kendaraan para konsumen masih mengalami kendala yang sama, yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).

"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang di tawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik, dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo,”

“Tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak,” ungkap David, kepada Otomotifnet (3/12/2020).

Lebih lanjut David menjelaskan, berbekal aduan konsumen tersebut menjadi pembuktian. “Bahwa kendaraan yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi,”

“Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi para konsumen, karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya, dan dapat membahayakan pihak lain,” ungkap David.

Editor : Toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa