Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BeAT, Mio Sampai Satria F Diangkut, Aksi Residivis Curi 1.825 Motor Terungkap, Untung Rp 4,5 Milyar

Ignatius Ferdian - Sabtu, 5 Desember 2020 | 20:45 WIB
Pelaku ditangkap beserta beberapa barang bukti
(Warta Kota/Andika Panduwinata)
Pelaku ditangkap beserta beberapa barang bukti

Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.

"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda. Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.

"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Ade.

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2020/12/05/2-tahun-gondol-1825-motor-keuntungan-capai-rp-45-miliar-d-dan-s-ditangkap-polresta-tangerang?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa