Soalnya, bila sampai berubah racangan teknisnya, kendaraan tersebut harus melakukan uji tipe ulang, registrasi dan identifikasi ulang.
Hal itu mengacu pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tetang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, juncto pasal 123 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012, serta pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No.22 tahun 2009.
Nah, bila sudah berubah jadi pick up, pastinya Taft kebo Anda itu juga wajib daftar kir, karena masuknya jadi kendaraan niaga.
Baca Juga: Nostalgia Hasil Test Daihatsu Taft 4x4 Tahun 1991, Posisi Jok dan Pedal Kopling Bikin Kagok
Lalu soal per daun pengganti yang lebih empuk, coba minta bantuan bengkel spesialis per yang ada di kota Anda.
Biasanya mereka bisa mengakalinya dengan mengcustom, atau disubstitusi dari per kendaraan lain.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR