Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konsultasi OTOMOTIF : Daihatsu Taft ‘Kebo’ Mau Dimodif Jadi Pick Up

Andhika Arthawijaya - Minggu, 6 Desember 2020 | 19:20 WIB
Ilustrasi Daihatsu Taft 'Kebo'
Bimo SS/Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi Daihatsu Taft 'Kebo'

Soalnya, bila sampai berubah racangan teknisnya, kendaraan tersebut harus melakukan uji tipe ulang, registrasi dan identifikasi ulang. 

Hal itu mengacu pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tetang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, juncto pasal 123 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012, serta pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No.22 tahun 2009. 

Nah, bila sudah berubah jadi pick up, pastinya Taft kebo Anda itu juga wajib daftar kir, karena masuknya jadi kendaraan niaga.

Baca Juga: Nostalgia Hasil Test Daihatsu Taft 4x4 Tahun 1991, Posisi Jok dan Pedal Kopling Bikin Kagok

Lalu soal per daun pengganti yang lebih empuk, coba minta bantuan bengkel spesialis per yang ada di kota Anda.

Biasanya mereka bisa mengakalinya dengan mengcustom, atau disubstitusi dari per kendaraan lain.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa