Otomotifnet.com - Salam sejahtera! Saya Agus, saya sudah langganan OTOMOTIF dari saya SMP sampai sekarang.
Saya mau bertanya, saya punya (Daihatsu, red) Taft ‘kebo’ atau ‘badak’ tahun ’83. Saya mau ubah ke jenis pick up.
Jadi yang saya mau tanya, apakah saya harus ubah sifat jenis surat di STNK?
Apakah saya harus daftar KIR ke Dishub kah?
Baca Juga: Daihatsu Taft Banyak Diincar, Jip Legendaris Murah, Dijual Mulai Rp 50 Jutaan
Dan saya mau ganti per daunnya, tapi saya bingung pakai per apa ya supaya jangan keras, alias agar tetap enak dipergunakan. Terima kasih sebelumnya!
Agustinus Andrew, via email
Hai Mas Agus, salam sejahtera dan salam kenal juga dari kami.
Mengenai keinginan Anda untuk mengubah bentuk Taft ‘kebo’ jadi pick up, tentu harus mengubah jenis kendaraan di STNK-nya.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR