Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi.
Kebijakan itu diambil menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
"Ganjil genap belum berlaku," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar(7/12/2020).
Meski begitu, Fahri memastikan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Belum Berlaku Meski Volume Lalu Lintas Naik 13,4 Persen
Sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemerintah Provinsi DKI. Kami harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.
"Terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta Jakarta Anies Baswedan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR