Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Remuk Kejatuhan Pohon Ajukan Klaim Asuransi, Awas Bisa Ditolak, Ini Gara-garanya

Ignatius Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 16 Desember 2020 | 21:20 WIB
Ilustrasi pohon tumbang timpa mobil
Humas Polres Jakarta Pusat
Ilustrasi pohon tumbang timpa mobil

Otomotifnet.com - Memasuki penghujung tahun 2020 banyak kejadian pohon ambruk yang menimpa mobil dikarenakan angin kencang dan hujan badai.

Hal tersebut pastinya membuat masyarakat lebih waswas dalam bepergian, tidak terkecuali para pemilik mobil.

Pasalnya, resiko terjadinya kejadian mobil tertimpa pohon atau reklame yang tumbang akibat angin kencang makin meningkat karena fenomena tersebut.

Beruntung jika pemilik mobil mengasuransikan moda transportasi miliknya tadi, karena biaya perbaikan bisa dibantu oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Mobil Over Kredit Diboyong Wajib Bikin Laporan, Antisipasi Asuransi Hangus

Nissan Grand Livina kaca berlubang digebrak pohon mahoni yang jatuh karena angin kencang
surya/Hanif Manshuri
Nissan Grand Livina kaca berlubang digebrak pohon mahoni yang jatuh karena angin kencang

Meskipun begitu, ada satu syarat yang harus dipenuhi jika pemilik mobil ingin pihak asuransi menerima klaim yang ia ajukan.

“Pemilik mobil harus punya perluasan jaminan terhadap bencana alam, seperti banjir, angin topan, dan badai,” jawab Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra (15/12/2020).

“Karena jaminan comprehensive atau TLO pun juga tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam seperti hal-hal di atas,” imbuhnya.

Meskipun begitu, ia mengatakan pihak asuransi pastinya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu soal penyebab pasti dari kerusakan yang menimpa mobil tersebut.

Baca Juga: Lamborghini Raffi Ahmad Terbakar Karena Overheat, Tidak Bisa Dicover Asuransi?

Karena dalam prinsip asuransi, ada yang dinamakan Proximity Cause di mana yang dilihat oleh pihak asuransi bukanlah kerusakan dari mobil atau hal lainnya yang diasuransikan.

Melainkan penyebab utama dari hal yang menyebabkan kerusakan itu sendiri.

“Misalnya, kalau ada mobil yang tertimpa pohon tumbang akibat angin topan, polis standar tidak akan meng-cover kecuali ada perluasan jaminan,” jelasnya.

“Tapi kalau ada mobil yang tertimpa pohon karena pohon tadi tumbang ditabrak mobil lain, polis standar masih bisa meng-cover,” pungkasnya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa