Otomotifnet.com - Sebanyak 5 unit motor gede (moge) milik anggota Harley Owner Group yang mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, dipastikan tak memiliki surat kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk kelanjutan kasusnya, polisi melimpahkan ke Bea Cukai untuk menindaknya.
"Dari 24 moge yang kita amankan, lima unit bodong, satu unit sedang dalam pengajuan administrasi, enam unit lengkap dan sisanya 12 unit masih dalam tahap pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers (21/12/2020).
Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono menyebutkan, awalnya kasus itu dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat.
Baca Juga: Viral Rombongan Harley-Davidson Keroyok 2 Anggota TNI, Tersangka Nambah Lagi
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata lima unit bodong tanpa surat kepemilikan sehingga dijerat dengan pasal 103 UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Makanya untuk kasus ini ditindaklanjuti di Bea Cukai dan barang bukti lima unit diserahkan ke mereka," kata Joko.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.
Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.
Baca Juga: Rombongan Harley-Davidson Keroyok Anggota TNI, Tersangka Bertambah, Total Jadi 4 Orang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR