Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya masih belum menetapkan polisi yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo beralasan, saat ini pihaknya masih mencari bukti tambahannya.
Jadi setelah seluruh bukti terkumpul, barulah penyidik akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.
"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Sambodo saat dikonfirmasi (28/12/2020).
Baca Juga: Kijang Innova Polisi Terjang Pemotor, 1 Tewas di Tempat, Penyerempet Jadi Tersangka
Sambodo menegaskan, sejauh ini baru ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini, yakni Handana, pengemudi Hyundai hitam.
Dalam kecelakaan itu, awalnya Handana terlibat cekcok dengan Aiptu Imam. Handana bahkan mengaku sempat dipukul oleh Aiptu Imam sehingga ia pun mengejar dan menyerempet mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam.
Mobil Innova Aiptu Imam pun kemudian keluar jalur dan menabrak tiga pemotor, satu di antaranya tewas.
Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti.
Baca Juga: Kijang Innova Polisi Terjang Pemotor Hingga Tewas, Kini Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Alasannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR