Otomotifnet.com - Polisi sudah menggelar olah tempat kejadian perkara dan mengetahui kronologi kasus kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (25/12/2020).
Usai oleh TKP, polisi menetapkan Handana Riadi Hanindyoputro alias H (25), pengmudi Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH sebagai tersangka.
Ia diketahui sengaja menyerempet Kijang Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.
Akibatnya, mobil tersebut hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan, lalu menabrak 3 pemotor yang mengendarai Revo, Vario dan Mio.
Baca Juga: Kijang Innova Polisi Terjang Pemotor Hingga Tewas, Kini Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Alasannya
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) kehilangan nyawa di lokasi kejadian.
Dua korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kasus ini berawal dari perseteruan antara Imam dan Handana sebelum terjadinya kecelakaan.
Awalnya, Handana merasa kelas karena jalannya dipotong oleh Imam saat hendak berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
Baca Juga: Kijang Innova Dibawa Polisi Remuk, 3 Pemotor Mental Dihantam, Berawal Dari Cekcok