Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Custom Butuh Beberapa Syarat Agar Dapat Izin dan Bebas Tilang di Jalan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 6 Januari 2021 | 13:50 WIB
Motor Custom bermesin Toyota Kijang 3K tahun 1978
Instagram/@bokor_custom
Motor Custom bermesin Toyota Kijang 3K tahun 1978

"Kalau sudah mengubah dimensi kendaraan itu pasti harus uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ucapnya.

Untuk diketahui, biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Tarif uji tipe motor

1. Uji rem per Rp 890.000

2. Uji lampu utama Rp 765.0000

3. Uji speedometer Rp 745.000

4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000

5. Uji CO – HC Rp 745.000

6. Uji klakson Rp 565.000

7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000

"Persyaratannya cukup mengisi Formulir dan mengajukan rancang bangun. Rancang bangunnya seperti apa baru nanti kendaraannya dihadirkan untuk cek fisik," bebernya.

"Tentu membutuhkan surat dari Agen Pemegang Merek (APM)," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa