"Kalau parkirnya ada di pinggir jalan itu termasuk dalam bagian on street, karena pelataran dan kita ada aturannya," kata Aji yang dihubungi, (5/1/21).
Khusus untuk minimarket seperti Indomaret atau Alfamart itu masuk dalam bagian parkir on street.
"Ada Pergub 31 Tahun 2017 yang dimaksud pelataran akan dipungut," kata Aji .
Aji menjelaskan, apabila melihat juru parkir menggunakan seragam warna biru dan ada logonya Pemda itu berarti resmi.
Baca Juga: Kronologi Ratusan Ojek Online Bentrok Lawan Juru Parkir, Ini Sebabnya
"Terkait juru parkir liar saat ini memang sedang kami tata. Jadi kalau ada juru parkir liar dari warga setempat atau ormas biasanya kami rangkul agar bisa dijadikan juru parkir resmi," jelasnya.
Aji pun mendorong agar pihak management Indomart dan Alfamart untuk bisa berkoordinasi ke Pemda untuk mendapatkan juru parkir resmi.
"Kalau sudah berkoordinasi biasanya akan kami hubungi dan kirimkan juru parkir resmi," ucapnya.
"Melihat kejadian tersebut tentu mereka menggunakan cara mereka sendiri, artinya enggak benar," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR