Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jakarta Perpanjang PSBB, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan, Ada Aturan Baru?

Ignatius Ferdian - Senin, 11 Januari 2021 | 13:45 WIB
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
TribunJakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Otomotifnet.com - Aturan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai 11-25 Januari 2021.

Dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB.

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Dishub DKI Jakarta (11/1/2021).

Dishub DKI Jakarta belum menginformasikan batas waktu sistem ganjil genap ditidiakan.

Baca Juga: Kota Solo Terapkan PSBM 11-25 Januari, Dipastikan Tak Ada Penyekatan

"Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali."

Selain sistem ganjil genap, dalam PSBB kali ini juga diatur pelaksanaan protokol kesehatan di dalam transportasi umum.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 24 dan 24 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Salah satu aturannya, jumlah penumpang angkutan umum baik pelat kuning maupun berbasis aplikasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang Anies Baswedan, Peniadaan Aturan Ganjil-genap Dilanjut

Kemudian, ojek online dan pangkalan diizinkan beroperasi penuh atau mengangkut penumpang.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni pada 11-25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/11/09301491/pemprov-dki-jakarta-kembali-terapkan-psbb-ganjil-genap-ditiadakan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa