Otomotifnet.com - Aturan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai 11-25 Januari 2021.
Dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB.
"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Dishub DKI Jakarta (11/1/2021).
Dishub DKI Jakarta belum menginformasikan batas waktu sistem ganjil genap ditidiakan.
Baca Juga: Kota Solo Terapkan PSBM 11-25 Januari, Dipastikan Tak Ada Penyekatan
"Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali."
Selain sistem ganjil genap, dalam PSBB kali ini juga diatur pelaksanaan protokol kesehatan di dalam transportasi umum.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 24 dan 24 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Salah satu aturannya, jumlah penumpang angkutan umum baik pelat kuning maupun berbasis aplikasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang Anies Baswedan, Peniadaan Aturan Ganjil-genap Dilanjut
Kemudian, ojek online dan pangkalan diizinkan beroperasi penuh atau mengangkut penumpang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni pada 11-25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR