"Kadang dokumen lengkap, tapi motornya pretelan," ungkapnya.
Ady memaklumi jika pemilik tidak dapat menujukkan BPKB karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Mungkin BPKB menjadi jaminan, atau di perusahaan leasing yang sah," terang Ady.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR