“Bagi pemilik mobil Daihatsu yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis,” ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO dalam rilis resminya.
Daihatsu juga melayani pemilik mobil yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp 165.000 (sudah termasuk PPN).
Ditambahkan Ratno, nantinya mobil yang telah melakukan uji emisi akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR