Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bengkel Resmi Daihatsu Menerima Uji Emisi Gas Buang, Segini Biayanya

Rendy Surya - Rabu, 20 Januari 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi bengkel resmi Daihatsu
Daihatsu
Ilustrasi bengkel resmi Daihatsu

Otomotifnet.com -  Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi gas buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih Pemerintah, Daihatsu mengadakan acara bertajuk NGOBROL ASIK bertema Ngoprek Bareng Daihatsu pada (18/1) tentang ‘Serba-Serbi Uji Emisi’ di akun resmi instagram-nya.  

Dalam kesempatan tersebut, I Wayan Wijaya, Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) jadi pembicaranya.

Ia mengatakan, “Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan.”

Baca Juga: Daihatsu Bekali APAR di Mobil Baru Rakitan 2021, Harga Otomatis Naik Segini

Proses uji emisi gas buang mobil
Proses uji emisi gas buang mobil

Disebutkan juga kalau saat ini bengkel-bengkel Daihatsu di DKI Jakarta siap untuk melayani mobil-mobil yang akan melakukan uji emisi gas buang. 

Prosesnya tak makan waktu banyak. Setelah kendaraan diproses uji, cukup menunggu sekitar 25 menit saja untuk dapatkan hasilnya. 

Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

 

“Bagi pemilik mobil Daihatsu yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis,” ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO dalam rilis resminya.

Daihatsu juga melayani pemilik mobil yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp 165.000 (sudah termasuk PPN).

Ditambahkan Ratno, nantinya mobil yang telah melakukan uji emisi akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa