Otomotifnet.com - Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi gas buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih Pemerintah, Daihatsu mengadakan acara bertajuk NGOBROL ASIK bertema Ngoprek Bareng Daihatsu pada (18/1) tentang ‘Serba-Serbi Uji Emisi’ di akun resmi instagram-nya.
Dalam kesempatan tersebut, I Wayan Wijaya, Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) jadi pembicaranya.
Ia mengatakan, “Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan.”
Baca Juga: Daihatsu Bekali APAR di Mobil Baru Rakitan 2021, Harga Otomatis Naik Segini
Disebutkan juga kalau saat ini bengkel-bengkel Daihatsu di DKI Jakarta siap untuk melayani mobil-mobil yang akan melakukan uji emisi gas buang.
Prosesnya tak makan waktu banyak. Setelah kendaraan diproses uji, cukup menunggu sekitar 25 menit saja untuk dapatkan hasilnya.
Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
“Bagi pemilik mobil Daihatsu yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis,” ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO dalam rilis resminya.
Daihatsu juga melayani pemilik mobil yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp 165.000 (sudah termasuk PPN).
Ditambahkan Ratno, nantinya mobil yang telah melakukan uji emisi akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR