Otomotifnet.com - Sesuai arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), semua mobil baru per 2021 wajib dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Regulasinya tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/AJ 502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Terkait peraturan baru ini, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) melalui Harold Donner, Head of 4W Brand Development dan Marketing Research SIS memberikan komentarnya.
Ia mengatakan, pihaknya mematuhi aturan pemasangan APAR di mobil baru rakitan 2021.
Baca Juga: Terkuak, Suzuki Sebar Undangan Launching Mobil Baru, Ini Dia Mobilnya!
"Kami dari Suzuki siap menjalankan aturan atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah," ujarnya saat dihubungi, (19/1/21).
Harold menyebut, kini semua produk mobil Suzuki di dealer juga sudah menyesuaikan dengan aturan tersebut.
"Saat ini semua produk mobil kami sudah dilengkapi dengan APAR," ucapnya.
Sayangnya, Harold belum bisa memberi informasi detail soal harga mobil Suzuki yang sudah dilengkapi APAR.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR